SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KOTA DEPOK

Uraian Tugas dan Jabatan

Uraian tugas dan Jabatan di lingkungan Kementerian Agama Kota Depok adalah sebagai berikut : 
1.    Sub Bagian Tata Usaha, melakukan kegiatan program :
  1. Perencanaan dan Informasi Keagamaan, dengan tugas di bidang: penyusunan,  pengendalian rencana program/anggaran, pengumpulan, pengolahan serta penyajian data, dan pengembangan sistem infomasi keagamaan.
  2. Kepegawaian dan Ortala, dengan tugas di bidang penyusunan bahan kebijakan, pengembangan organsisasi, tata laksana, evaluasi kinerja organisasi dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengelolaan perencanaan, pembinaan dan pelayanan kepegawaian.
  3. Keuangan dan IKN, dengan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan negara.
  4. Humas dan Kerukunan Hidup Beragama, dengan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan hubungan masyarakat, keprotokolan dan pembinaan kerukunan umat beragama.
  5. Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan, dengan tugas di bidang pelayanan dan bimbingan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga   
2.    Seksi Bimas dan Penyelenggara Haji,  melakukan kegiatan program :
  1. Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah, dengan tugas di bidang pelayanan dan bimbingan nikah, rujuk, pemberdayaan KUA, pengembangan keluarga sakinah dan pemberbedayaan keluarga terbelakang.
  2. Produk Halal dan Iib
  3. Ibadah Sosial, dengan tugas di bidang pelayanan dan bimbingan perlindungan konsumen dan produk halal, pemberdayaan masyarakat dhuafa dan bantuan sosial keagamaan.
  4. Pengembangan Zakat dan Wakaf, dengan tugas di bidang pelayanan pengembangan lembaga zakat dan wakaf serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
  5. Penyelenggaraan Haji, dengan tugas di bidang pelayanan dan bimbingan serta penyuluhan haji dan umrah, jemaah dan petugas, KBIH dan pasca haji, dokumen perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji serta pelayanan umrah. 
3.    Seksi Mapenda, melakukan kegiatan program :
  1. Kurikulum, dengan tugas pelayanan dan bimbingan kurikulum pada madrasah, PAI pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, pelayanan bimbingan teknis kurikulum pada MA, SMTA dan sekolah luar biasa.
  2. Ketenagaan dan Kesiswaan, dengan tugas pelayanan ketenagaan dan kesiswaan pada madrasah, PAI pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, pelayanan bimbingan teknis ketenagaan pada MA, SMTA dan sekolah luar biasa.
  3. Sarana, dengan tugas pelayanan dan bimbingan sarana pendidikan pada madrasah, PAI pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, MA, SMTA dan sekolah luar biasa.
  4. Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, dengan tugas pelayanan dan bimbingan kelembagaan dan ketatalaksanaan pada madrasah, PAI pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, MA, SMTA dan sekolah luar biasa.
  5. Supervisi dan Evaluasi, dengan tugas pelayanan dan bimbingan supervisi dan evaluasi pada madrasah, PAI pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, MA, SMTA dan sekolah luar biasa.
4.    Seksi Pekapontren, Penamas, dan Pemberdayaan Masjid, melakukan kegiatan program
  1. Pendidikan Diniyah, dengan tugas pelayanan dan bimbingan bidang kurikulum, ketenagaan, sarana dan supervisi serta evaluasi.
  2. Pendidikan Salafiyah, dengan tugas pelayanan dan bimbingan kurikulum, ketenagaan dan sarana, supervisi dan evaluasi wajib belajar pada pondok pesantren.
  3. Kerjasama Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Pondok Pesantren, dengan tugas pelayanan dan bimbingan kerjasama kelembagaan dan potensi pondok pesantren di bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan serta teknologi, keagamaan, ekonomi, social, dan budaya.
  4. Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat, dengan tugas pelayanan dan bimbingan penyuluhan dan lembaga dakwah, siaran dan tamaddun, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
  5. Pemberdayaan Masjid, dengan tugas pelayanan dan bimbingan pendidikan Al-Qur’an, MTQ, pemberdayaan fungsi dan manajemen masjid.
5.   Penyelenggara Bimas Kristen, melakukan kegiatan program keagamaan pada masyarakat Kristen. 

6.  Penyelenggara Bimas Katolik, melakukan kegiatan program keagamaan pada masyarakat   Katolik. 

7.  Kelompok Jabatan Fungsional, melakukan tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari sejumlah fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan sesuai dengan keahliannya dan dipimpin oleh tenaga fungsional senior. Kebutuhan setiap jenis dan jenjang jabatan fungsional ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja.