SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KOTA DEPOK

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (disempurnakan) sebagai berikut :
1.   Kedudukan
Kantor Wilayah Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertical Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Alamat Kantor Kementerian Agama Kota Depok adalah di Jalan Boulevard Raya – Kota Kembang Tirtajaya Sukmajaya Kota Depok Telp./Fax. (021) 7715909 – 7715825.
2.    Tugas Pokok          
      Kementerian Agama Kota Depok mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.    Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Kementerian Agama Kota Depok menyelenggarakan fungsi :
a.   Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di kabupaten/kota;
b.  Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku;
c.  Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
d.   Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
e.   Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.