SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KOTA DEPOK

Dasar Pemikiran, Peningkatan Kualitas Peny Haji dan Dasar Hukum

Dasar Pemikiran
1.   Penyelenggara Haji merupakan :
  • Tugas Nasional
  • Ibadah Haji dambaan umat Islam
  • Rangkaian kegiatan yang beragam
  • Libatkan banyak pihak dan orang
  • Kelola banyak uang dan nirlaba 
2. Penyelenggaraan Haji :
  • Perlu kerjasama yang erat
  • Koordinasi yang dekat 
  •  Dukungan SDM yang handal dan amanah
Peningkatan Kualitas Penyelenggara Haji 
  1. Pengembangan sistem, manajemen dan organisasi penyelenggaraan haji yang lebih efektif dan efesien.
  2. Pengelolaan sistem BPIH yang efesien dan akuntabel.
  3. Peningkatan mutu dan perluasan jankauan SISKOHAT.
  4. Peningkatan mutu bimbingan menuju kemandirian jemaah.
  5. Peningkatan mutu petugas dengan memperketat kriteria , sistem penilaian dan pola pelatihan.
  6. Peningkatan mutu transportasi dan akomodasi yang proposional
Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 34 Tahunn 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umroh
  2. Menjadi Undang-undang Perpu No. 2/2009 Tentang Paspor Hijau
  3. PERMENAG NO. 15/2006 Tentang Cara Daftar Haji
  4. KMA NO. 371/2002, diubah dengan KMA NO. 396/03
  5. KEP DIRJEN BIMAS ISLAM & URHAJ NO. D/377/2002 diubah dengan KEP. NO. D/348/2003