Dasar Pemikiran
1. Penyelenggara Haji merupakan :
1. Penyelenggara Haji merupakan :
- Tugas Nasional
- Ibadah Haji dambaan umat Islam
- Rangkaian kegiatan yang beragam
- Libatkan banyak pihak dan orang
- Kelola banyak uang dan nirlaba
- Perlu kerjasama yang erat
- Koordinasi yang dekat
- Dukungan SDM yang handal dan amanah
Peningkatan Kualitas Penyelenggara Haji
- Pengembangan sistem, manajemen dan organisasi penyelenggaraan haji yang lebih efektif dan efesien.
- Pengelolaan sistem BPIH yang efesien dan akuntabel.
- Peningkatan mutu dan perluasan jankauan SISKOHAT.
- Peningkatan mutu bimbingan menuju kemandirian jemaah.
- Peningkatan mutu petugas dengan memperketat kriteria , sistem penilaian dan pola pelatihan.
- Peningkatan mutu transportasi dan akomodasi yang proposional
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 34 Tahunn 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umroh
- Menjadi Undang-undang Perpu No. 2/2009 Tentang Paspor Hijau
- PERMENAG NO. 15/2006 Tentang Cara Daftar Haji
- KMA NO. 371/2002, diubah dengan KMA NO. 396/03
- KEP DIRJEN BIMAS ISLAM & URHAJ NO. D/377/2002 diubah dengan KEP. NO. D/348/2003